SOP PERATURAN SEKOLAH DAN POIN PELANGGARAN
1.
Tujuan
- Menegakkan disiplin siswa
- Menciptakan lingkungan
sekolah yang aman, tertib, dan nyaman
- Membentuk karakter siswa
yang bertanggung jawab
2.
Ruang Lingkup
- Berlaku untuk seluruh siswa
di lingkungan sekolah
- Berlaku selama jam pelajaran
maupun kegiatan resmi sekolah
3.
Tata Tertib Umum
- Hadir tepat waktu
- Mengikuti seluruh kegiatan
pembelajaran
- Menghormati guru dan warga
sekolah
- Menjaga kebersihan dan
ketertiban
4.
Kategori Pelanggaran dan Poin
A.
Pelanggaran Ringan (10–20 poin)
- Terlambat datang ke sekolah
→ 10 poin
- Tidak memakai atribut
lengkap → 10 poin
- Rambut tidak rapi dan
Berdandan berlebihan tata rias → 10
poin
- Tidak mengerjakan tugas → 15
poin
- Membuang sampah sembarangan
→ 10 poin
- Keluar kelas tanpa izin → 15 poin
B.
Pelanggaran Sedang (25–50 poin)
- Bolos pelajaran → 25 poin
- Menyontek saat ujian → 30
poin
- Membawa HP tanpa izin → 25
poin
- Berbicara kasar kepada teman
→ 30 poin
- Tidak mengikuti upacara
tanpa alasan → 25 poin
- Merusak fasilitas ringan →
40 poin
C.
Pelanggaran Berat (75–100 poin)
- Berkelahi → 75 poin
- Tidak sholat → 75
- Bullying/perundungan → 80
poin
- Membawa rokok/alkohol → 75
poin
- Membawa senjata tajam → langsung
keluar
- Menggunakan narkoba → langsung
keluar
- Melawan atau menghina guru →
90 poin
- Merusak fasilitas berat →
100 poin
5.
Akumulasi Poin dan Sanksi
- 20 poin → Teguran lisan
- 50 poin → Teguran tertulis
- 75 poin → Pemanggilan orang
tua
- 100 poin → Skorsing
- ≥150 poin → Dikeluarkan dari
sekolah
6.
Prosedur Penanganan Pelanggaran
- Guru mencatat pelanggaran
siswa
- Point pelanggaran diinput ke
buku atau sistem
- Wali kelas melakukan
pembinaan
- Jika poin mencapai batas
tertentu, dilakukan tindakan sesuai sanksi
- Orang tua dipanggil jika
diperlukan
7.
Ketentuan Tambahan
- Poin pelanggaran berlaku
selama 1 tahun ajaran
- Poin dapat dikurangi melalui
prestasi atau perilaku baik
- Keputusan akhir berada pada
pihak sekolah
8.
Penutup
SOP ini
wajib dipatuhi oleh seluruh siswa. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan sekolah yang disiplin
dan kondusif.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Shinta Novi Bariyanti, S.S., M.M.Gr.